Minggu, 05 Februari 2017

PENGERTIAN PENANGGULANGAN BENCANA

PENANGGULANGAN BENCANA (PB) :

Landasan hukum PB 
- UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

BENCANA adalah Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, Kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.

PENANGGULANGAN BENCANA adalah serangkaian upaya yang meliputi: penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya Bencana, kegiatan pencegahan Bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.

INVENTARISASI adalah kegiatan pendataan, pencatatan, dan pelaporan dalam rangka untuk menganalisis kebutuhan atas barang dan atau peralatan penanggulangan bencana.

LOGISTIK adalah segala sesuatu yang berwujud dan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup manusia yang terdiri atas sandang, dan papan atau turunannya yang termasuk dalam kategori Logistik (barang yang habis pakai atau dikomsumsi.

INVENTARISASI LOGISTIK PB adalah kegiatan pendataan, pencatatan, dan pelaporan dalam rangka menganalisis kebutuhan logistik PB.

PERALATAN adalah segala bentuk alat dan peralatan yang dapat dipergunakan untuk membantu terselenggaranya suatu kegiatan sehingga dengan bantuan alat tersebut manusia dapat memenuhi kebutuhannya dan dapat melaksanakan fungsi kehidupannya sebagai manusia (Peralatan kesehatan, peralatan komunikasi, peralatan Peringatan Dini, Peralatan teknik dsbnya).

INVENTARISASI PERALATAN PB adalah Kegiatan pendataan, pencatatan, dan pelaporan sebagai bahan analisis kebutuhan peralatan PB. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar